gavel
Hak Korban Menurut UU TPKS
UU No. 12 Tahun 2022 menjamin 3 hak utama korban: Hak Penanganan, Hak Perlindungan, dan Hak Pemulihan Fisik/Psikologis.
Termasuk hak bebas dari perlakuan merendahkan martabat selama proses penanganan hukum.
Mengenal hak-hak hukum korban kekerasan seksual dan perempuan-anak sesuai undang-undang, serta langkah taktis mengamankan privasi diri.
UU No. 12 Tahun 2022 menjamin 3 hak utama korban: Hak Penanganan, Hak Perlindungan, dan Hak Pemulihan Fisik/Psikologis.
Identitas korban dan keluarga wajib dirahasiakan oleh media, aparat penegak hukum, dan institusi publik untuk mencegah penolakan sosial.
Jika Anda khawatir HP diperiksa pelaku: hapus riwayat browser setelah mengakses situs ini atau gunakan fitur KABUR CEPAT (ESC).